Dukungan Kebijakan untuk Pengembangan Energi Geotermal di Indonesia: Apa yang Perlu Diubah?
- Geni Buana Nusantara
- 7 Feb 2025
- 6 menit membaca

Pengembangan energi geothermal di Indonesia menghadapi berbagai hambatan kebijakan yang memerlukan perhatian segera untuk memastikan pemanfaatan optimal potensinya. Salah satu aspek yang perlu diubah adalah proses perizinan, yang saat ini sangat kompleks dan melibatkan berbagai kementerian dan pemerintah daerah. Tumpang tindih peraturan dan birokrasi yang rumit seringkali menyebabkan penundaan dalam pengembangan proyek. Reformasi diperlukan untuk menciptakan sistem perizinan terpadu satu atap, menghilangkan konflik regulasi antar lembaga, dan mempercepat persetujuan proyek di kawasan konservasi seperti hutan lindung. Selain itu, ketidakpastian tarif energi geothermal merupakan tantangan besar. Tarif yang ditawarkan oleh skema feed-in tariff (FiT) saat ini seringkali tidak mencerminkan biaya produksi di berbagai lokasi, terutama di daerah dengan kondisi geologis yang kompleks. Hal ini membuat proyek geothermal kurang menarik bagi investor. Pemerintah perlu memperkenalkan mekanisme tarif yang fleksibel dan berbasis pasar, yang mampu mengakomodasi risiko tinggi pada tahap eksplorasi dan perbedaan kondisi regional. Selain itu, insentif fiskal dan non-fiskal, seperti pembebasan pajak untuk peralatan eksplorasi dan subsidi untuk biaya awal proyek, perlu diperkuat untuk mengurangi beban investasi awal.
Dukungan pendanaan eksplorasi juga perlu ditingkatkan melalui pengelolaan yang lebih efektif dari Dana Geotermal. Tahap eksplorasi geotermal memiliki risiko tinggi, sehingga memerlukan dukungan keuangan yang memadai dari pemerintah atau mitra internasional untuk menarik lebih banyak investasi. Selain itu, diperlukan regulasi yang mendorong keterlibatan sektor swasta melalui kemitraan publik-swasta (KPS) untuk mempercepat pengembangan proyek. Masalah konflik lahan juga menjadi hambatan signifikan. Banyak potensi geotermal terletak di kawasan hutan lindung atau kawasan dengan penggunaan lahan yang tumpang tindih. Perubahan kebijakan harus mencakup mekanisme penyelesaian konflik lahan yang efisien, termasuk dialog dengan komunitas lokal untuk memastikan manfaat yang adil bagi semua pihak. Untuk mendorong pengembangan yang lebih cepat, diperlukan kebijakan yang memprioritaskan pengembangan infrastruktur pendukung di kawasan potensi geotermal. Pemerintah dapat mempercepat pengembangan infrastruktur ini melalui alokasi anggaran yang lebih besar dan kerja sama dengan sektor swasta. Dengan perubahan ini, Indonesia dapat mempercepat pengembangan energi geotermal, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan energi nasional tetapi juga untuk mencapai target transisi energi dan berkontribusi pada pengurangan emisi global.
Kebijakan pengembangan energi geothermal Indonesia dirancang untuk mendorong transisi energi terbarukan sambil memanfaatkan potensi geothermal yang luas di negara ini. Berikut adalah analisis kebijakan yang ada, termasuk pencapaian, tantangan, dan celah yang masih perlu diatasi.
1. Kerangka Hukum dan Regulasi
Indonesia memiliki kerangka hukum yang mendukung pengembangan geotermal, termasuk:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Geotermal, yang mengubah pengelolaan geotermal dari kategori pertambangan menjadi kegiatan energi, memungkinkan pengembangan di kawasan konservasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 7/2017, yang mengatur eksploitasi geotermal tidak langsung, termasuk eksplorasi, produksi, dan distribusi listrik.
Meskipun peraturan ini memberikan landasan hukum yang kuat, implementasinya sering terhambat oleh tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini memperpanjang proses perizinan dan menimbulkan ketidakpastian bagi investor.
2. Tujuan dan Perencanaan Energi
Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) menetapkan target kapasitas energi geothermal sebesar 7.241 MW pada tahun 2025.
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021-2030 memprioritaskan energi terbarukan, termasuk geotermal, dalam campuran energi nasional.
Namun, realisasi pengembangan geotermal masih jauh di bawah target, dengan kapasitas terpasang sekitar 2.292 MW pada tahun 2023. Hambatan utama meliputi dana yang terbatas, risiko eksplorasi yang tinggi, dan kurangnya insentif yang menarik bagi pengembang.
3. Pendanaan dan Insentif
Pemerintah telah mendirikan Dana Geotermal untuk mendukung fase eksplorasi berisiko tinggi, serta memberikan insentif fiskal seperti pembebasan pajak impor peralatan. Namun, implementasi dana ini seringkali tidak efisien, dengan alokasi yang tidak memadai untuk menarik investasi berskala besar. Insentif lain, seperti tarif pembelian listrik (FiTs), juga dianggap kurang kompetitif dibandingkan energi fosil atau sumber energi terbarukan lainnya.
4. Koordinasi dan Tata Kelola
Kebijakan pengembangan geotermal sering menghadapi hambatan koordinasi antara lembaga pemerintah, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan pemerintah daerah. Selain itu, pemangku kepentingan di tingkat lokal, termasuk masyarakat adat dan komunitas di sekitar situs geotermal, sering tidak terlibat dalam proses perencanaan dan pengembangan.
5. Infrastruktur dan Teknologi
Banyak wilayah dengan potensi geotermal tinggi terletak di daerah terpencil dengan infrastruktur yang minim. Hal ini meningkatkan biaya logistik dan membuat proyek kurang menarik bagi investor. Teknologi eksplorasi dan pengembangan juga perlu ditingkatkan untuk mengatasi tantangan geologis yang kompleks.
Pengembangan energi geotermal di Indonesia menghadapi kesenjangan signifikan dalam kebijakan, implementasi, dan infrastruktur. Salah satu kesenjangan utama terletak pada proses perizinan yang kompleks dan memakan waktu. Koordinasi yang tidak efektif antara pemerintah pusat dan daerah menyebabkan tumpang tindih regulasi dan prosedur, menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor. Selain itu, tarif listrik geotermal yang ditawarkan melalui skema feed-in tariff (FiT) tidak sepenuhnya mencerminkan biaya produksi yang bervariasi berdasarkan lokasi dan kompleksitas proyek, sehingga sektor ini kurang kompetitif dibandingkan sumber energi lainnya. Kesenjangan lain adalah kurangnya dukungan pendanaan untuk tahap eksplorasi, yang merupakan tahap paling berisiko dalam pengembangan geotermal. Meskipun pemerintah telah mendirikan Dana Geotermal, alokasi dana ini masih terbatas dan kurang menarik bagi investor skala besar. Konflik penggunaan lahan, terutama di kawasan konservasi atau hutan lindung, juga menjadi hambatan yang sering menghambat proyek, dengan mekanisme penyelesaian konflik yang belum optimal. Dan tidak kalah pentingnya, kurangnya infrastruktur pendukung di daerah terpencil dengan potensi geotermal tinggi meningkatkan biaya logistik dan mengurangi daya tarik investasi. Kekurangan-kekurangan ini menunjuk pada kebutuhan akan reformasi kebijakan komprehensif dan dukungan yang lebih kuat untuk mempercepat pengembangan energi geotermal di Indonesia.

Untuk mengatasi hambatan dan kesenjangan yang menghambat pengembangan energi geothermal di Indonesia, diperlukan serangkaian rekomendasi kebijakan dan langkah strategis yang komprehensif. Berikut adalah beberapa usulan yang dapat mempercepat pemanfaatan energi geothermal secara efektif:
1. Penerapan Proses Perizinan yang Disederhanakan
Pemerintah perlu mengintegrasikan proses perizinan melalui mekanisme satu atap untuk mengurangi birokrasi berlebihan. Hal ini dapat dicapai dengan menciptakan sistem digital terpadu yang memfasilitasi koordinasi antar lembaga dan mempercepat proses persetujuan proyek. Penyelarasan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah juga perlu dilakukan untuk menghilangkan aturan yang tumpang tindih.
2. Reformasi Skema Tarif dan Insentif
Menerapkan mekanisme tarif insentif (FiT) yang lebih fleksibel dan berbasis pasar, yang dapat mencerminkan risiko dan biaya eksplorasi di lokasi tertentu. Pemerintah juga dapat memberikan insentif tambahan, seperti subsidi untuk biaya eksplorasi awal, pembebasan pajak impor peralatan, atau pengurangan pajak penghasilan bagi pengembang geotermal.
3. Peningkatan Pendanaan Eksplorasi
Mengalokasikan dana yang lebih besar ke Dana Geotermal dan meningkatkan kemitraan dengan lembaga keuangan internasional untuk berbagi risiko eksplorasi. Selain itu, perkenalkan mekanisme pembiayaan inovatif, seperti obligasi hijau atau dana investasi publik-swasta, untuk menarik lebih banyak investor.
4. Peningkatan Infrastruktur di Wilayah Berpotensi
Pemerintah dapat memprioritaskan pengembangan infrastruktur pendukung, seperti jalan akses, jaringan listrik, dan fasilitas logistik, di wilayah dengan potensi geotermal tinggi. Hal ini akan mengurangi biaya pengembangan proyek dan meningkatkan daya tarik investasi.
5. Penyelesaian Konflik Lahan
Kembangkan mekanisme penyelesaian konflik lahan yang inklusif dan transparan, termasuk dialog dengan komunitas lokal dan kompensasi yang adil. Pemerintah juga perlu mempercepat proses perizinan di kawasan konservasi tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan.
6. Peningkatan Kapasitas dan Kesadaran
Selenggarakan program pelatihan dan lokakarya untuk meningkatkan kapasitas teknis pengembang, pemerintah daerah, dan komunitas dalam memahami teknologi geotermal dan dampaknya. Selain itu, kampanye kesadaran publik tentang manfaat energi geothermal dapat membantu mengurangi resistensi sosial terhadap proyek-proyek baru.
7. Peningkatan Koordinasi Antar Sektor
Bentuk tim kerja khusus yang melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pemerintah daerah, dan sektor swasta untuk memastikan koordinasi yang efektif dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek geothermal. Tim ini dapat berfungsi sebagai forum untuk menyelesaikan hambatan kebijakan secara cepat dan kolaboratif.
Dengan menerapkan rekomendasi ini, Indonesia dapat mempercepat pengembangan energi geothermal, mencapai target campuran energi terbarukan, dan mendukung transisi energi berkelanjutan. Rekomendasi ini juga akan memperkuat daya saing sektor energi Indonesia secara global, sekaligus berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim.
Beberapa perusahaan dan lembaga di Indonesia telah menganalisis kebijakan, mengidentifikasi celah, dan mengusulkan rekomendasi untuk mempercepat pengembangan energi geothermal. Sebagai perusahaan energi hijau, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mengelola 15 kawasan kerja geothermal (WKP) dengan kapasitas terpasang 672 MW dan berencana meningkatkan kapasitas menjadi 1 GW dalam 2-3 tahun ke depan. Dengan total cadangan geotermal sebesar 3 GW, PGE mendorong paradigma baru melalui kolaborasi, efisiensi biaya, dan diversifikasi bisnis seperti hidrogen hijau. Targetnya adalah mencapai kapasitas geotermal nasional sebesar 7 GW pada tahun 2033. Strategi ini diharapkan memperkuat peran geotermal dalam transisi energi menuju Net Zero Emission 2060. Pergeseran paradigma dalam pengembangan energi geotermal sangat penting, karena dengan tarif listrik geotermal saat ini, diperlukan pendekatan yang lebih optimal untuk meningkatkan keuntungan pengembang (Independent Power Producers/IPPs). Paradigma baru yang ditawarkan oleh PGE mengusulkan tiga strategi utama untuk mencapai hal ini.
Strategi pembaruan model bisnis melalui pengembangan bertahap di kawasan kerja geotermal untuk meningkatkan peluang keberhasilan dan optimasi biaya, mengingat pengembangan langsung berskala besar seringkali menyebabkan pembengkakan biaya.
Strategi untuk mengurangi biaya pengembangan per unit (USD per MW) melalui penggunaan teknologi baru dan meningkatkan volume operasi melalui kolaborasi antar pengembang geotermal untuk membangun pasar dan mengonsolidasikan permintaan.
Strategi diversifikasi melalui pengembangan bisnis terkait dan manufaktur lokal. Pengembang geotermal perlu memperluas bisnis off-grid seperti hidrogen hijau dan amonia hijau, serta mendorong pengembangan teknologi dan manufaktur lokal untuk komponen kunci pembangkit listrik geotermal di negara ini.
Selain itu, penting untuk mempertimbangkan insentif lain seperti akses ke pinjaman dengan suku bunga rendah dan penjualan kredit karbon internasional. Hal ini juga memerlukan dukungan pemerintah untuk menyediakan insentif tambahan, terutama dukungan untuk peningkatan kandungan lokal dan infrastruktur.




Komentar